Monday, October 19, 2015

Benarkah Dropship Dilarang?

Sebagian dari pedagang online mengandalkan system dropship dengan mempertimbangkan segala kemudahannya.

Namun apakah system dropship ini diperkenankan dalam Islam?

Mari kita simak kajian berikut, yang saya dapatkan dari sebuah forum di grup Whatsapp.

Trading - akad jual beli SYARI By @LitaMucharom Ada koreksi Setelah konsultasi ke ustadz Arim Nasim

SKEMA 1
1. Akad titip jual / perwakilan jual. Sepakat harga jual. Jd kategorinya adalah agen/reseller. Asal penjual tau reseller mau jual brapa dan ridho ya tidak apa apa.
2. reseller diperbolehkan menawarkan walau barang belum dibayar dan belum ada stock
3. reseller jual lagi sesuai kesepakatan harga dan pesan jika ada kebutuhan
4. & 5. PEMBELI BAYAR LUNAS SEBELUM BARANG DIKIRIM, PEMBAYARAN INI DITERUSKAN KE PEMILIK BARANG
6. Pemilik barang bisa mengirim langsung ke pembeli (Pengirim a.n. Pemilik Barang) namun tanggung jawab sampai/tidak dan kerusakan barang menjadi tanggungjawab Pemilik Barang.


SKEMA 2 :
TIDAK BERLAKU UNTUK KOMODITAS YANG BISA DIHITUNG, DITAKAR & DITIMBANG
1. Reseller bayar lunas barang di depan. (Beli putus dan tunai)
2. reseller diperbolehkan menawarkan walau barang belum sampai dilokasi reseller. stockingnya di lokasi pabrik atau ditahan produksinya krn expired date nya cepat
3. reseller jual lagi sesuai harga yang ditetapkan sendiri oleh reseller
4. Reseller dapat pesan kembali ketika stock habis dan lunasi ke pemilik barang sebelum barang diterima reseller
5. Pembeli bayar lunas ke reseller sesudah / sebelum barang diterima
6. Pemilik barang bisa mengirim langsung ke pembeli (pengirim a.n Reseller ) & tanggung jawab sampai/tidak dan kerusakan barang menjadi tanggungjawab Resseller.

SKEMA 3 :
1. Akad perwakilan jual. Harga mengikuti ketetapan pemilik barang. Komisi untuk reseller di sepakati di depan
2. reseller diperbolehkan menawarkan walau barang belum sampai dilokasi reseller dan belum dibayar.
3. Pembeli bayar lunas langsung ke pemilik barang SEBELUM BARANG DIKIRIM
4. Pemilik barang bisa mengirim langsung ke pembeli namun tanggung jawab sampai/tidak dan kerusakan barang menjadi tanggungjawab pemilik barang
5. Reseller menerima komisi yg sudah disepakati sebelumnya dari pemilik barang

 SKEMA 4:
 1. Akad perwakilan jual. Harga mengikuti ketetapan pemilik barang. Komisi untuk reseller di sepakati di depan
2. Barang sudah diterima oleh reseller (titip jual / konsinyasi)
3. reseller diperbolehkan menawarkan walau barang belum dibayar.
4. Pembeli bayar lunas langsung ke reseller sesudah / sebelum barang diterima
5. Pemilik barang bisa mengirim langsung ke pembeli namun tanggung jawab sampai/tidak dan kerusakan barang menjadi tanggungjawab Reseller
6. Reseller membayar pemilik barang segera setelah barang laku dan dikurangi komisi yg sudah disepakati. setelah transaksi selesai dan lunas.

Artikel lain yang berhubungan dengan dropship bisa dibaca di link berikut..
 Sistem Dropshipping dan Solusinya | Rumaysho.Com - http://rumaysho.com/3035-sistem-dropshipping-dan-solusinya.html

No comments:

Post a Comment