Monday, October 19, 2015

Benarkah Dropship Dilarang?

Sebagian dari pedagang online mengandalkan system dropship dengan mempertimbangkan segala kemudahannya.

Namun apakah system dropship ini diperkenankan dalam Islam?

Mari kita simak kajian berikut, yang saya dapatkan dari sebuah forum di grup Whatsapp.

Trading - akad jual beli SYARI By @LitaMucharom Ada koreksi Setelah konsultasi ke ustadz Arim Nasim

SKEMA 1
1. Akad titip jual / perwakilan jual. Sepakat harga jual. Jd kategorinya adalah agen/reseller. Asal penjual tau reseller mau jual brapa dan ridho ya tidak apa apa.
2. reseller diperbolehkan menawarkan walau barang belum dibayar dan belum ada stock
3. reseller jual lagi sesuai kesepakatan harga dan pesan jika ada kebutuhan
4. & 5. PEMBELI BAYAR LUNAS SEBELUM BARANG DIKIRIM, PEMBAYARAN INI DITERUSKAN KE PEMILIK BARANG
6. Pemilik barang bisa mengirim langsung ke pembeli (Pengirim a.n. Pemilik Barang) namun tanggung jawab sampai/tidak dan kerusakan barang menjadi tanggungjawab Pemilik Barang.


SKEMA 2 :
TIDAK BERLAKU UNTUK KOMODITAS YANG BISA DIHITUNG, DITAKAR & DITIMBANG
1. Reseller bayar lunas barang di depan. (Beli putus dan tunai)
2. reseller diperbolehkan menawarkan walau barang belum sampai dilokasi reseller. stockingnya di lokasi pabrik atau ditahan produksinya krn expired date nya cepat
3. reseller jual lagi sesuai harga yang ditetapkan sendiri oleh reseller
4. Reseller dapat pesan kembali ketika stock habis dan lunasi ke pemilik barang sebelum barang diterima reseller
5. Pembeli bayar lunas ke reseller sesudah / sebelum barang diterima
6. Pemilik barang bisa mengirim langsung ke pembeli (pengirim a.n Reseller ) & tanggung jawab sampai/tidak dan kerusakan barang menjadi tanggungjawab Resseller.

SKEMA 3 :
1. Akad perwakilan jual. Harga mengikuti ketetapan pemilik barang. Komisi untuk reseller di sepakati di depan
2. reseller diperbolehkan menawarkan walau barang belum sampai dilokasi reseller dan belum dibayar.
3. Pembeli bayar lunas langsung ke pemilik barang SEBELUM BARANG DIKIRIM
4. Pemilik barang bisa mengirim langsung ke pembeli namun tanggung jawab sampai/tidak dan kerusakan barang menjadi tanggungjawab pemilik barang
5. Reseller menerima komisi yg sudah disepakati sebelumnya dari pemilik barang

 SKEMA 4:
 1. Akad perwakilan jual. Harga mengikuti ketetapan pemilik barang. Komisi untuk reseller di sepakati di depan
2. Barang sudah diterima oleh reseller (titip jual / konsinyasi)
3. reseller diperbolehkan menawarkan walau barang belum dibayar.
4. Pembeli bayar lunas langsung ke reseller sesudah / sebelum barang diterima
5. Pemilik barang bisa mengirim langsung ke pembeli namun tanggung jawab sampai/tidak dan kerusakan barang menjadi tanggungjawab Reseller
6. Reseller membayar pemilik barang segera setelah barang laku dan dikurangi komisi yg sudah disepakati. setelah transaksi selesai dan lunas.

Artikel lain yang berhubungan dengan dropship bisa dibaca di link berikut..
 Sistem Dropshipping dan Solusinya | Rumaysho.Com - http://rumaysho.com/3035-sistem-dropshipping-dan-solusinya.html

Friday, October 16, 2015

Meniup Minuman Panas

Salah satu adab makan adalah dilarang bernafas di dalam wadah dan juga dilarang meniup-niup saat minum. Adab ini kadang tidak diperhatikan oleh kita karena ingin buru-buru segera menikmati minuman yang sedang panas.

Padahal menunggu sebentar atau tanpa meniup-niup, itu lebih selamat bahkan lebih sehat. Karena perlu diketahui bahwa saat meniup-niup seperti itu, sejatinya yang keluar adalah udara yang tidak bersih. Dengan alasan inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.

 Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﻔْﺦِ ﻓِﻰ ﺍﻟﺸُّﺮْﺏِ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺟُﻞٌ ﺍﻟْﻘَﺬَﺍﺓُ ﺃَﺭَﺍﻫَﺎ ﻓِﻰ ﺍﻹِﻧَﺎﺀِ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺃَﻫْﺮِﻗْﻬَﺎ ‏» . ﻗَﺎﻝَ ﻓَﺈِﻧِّﻰ ﻻَ ﺃَﺭْﻭَﻯ ﻣِﻦْ ﻧَﻔَﺲٍ ﻭَﺍﺣِﺪٍ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﻓَﺄَﺑِﻦِ ﺍﻟْﻘَﺪَﺡَ ﺇِﺫًﺍ ﻋَﻦْ ﻓِﻴﻚَ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meniup-niup saat minum.

Seseorang berkata, “Bagaimana jika ada kotoran yang aku lihat di dalam wadah air itu?” Beliau bersabda, “Tumpahkan saja.” Ia berkata, “Aku tidak dapat minum dengan satu kali tarikan nafas.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, jauhkanlah wadah air (tempat mimum) itu dari mulutmu.” (HR. Tirmidzi no. 1887 dan Ahmad 3: 26. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

 Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ﻧَﻬَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺃَﻥْ ﻳُﺘَﻨَﻔَّﺲَ ﻓِﻰ ﺍﻹِﻧَﺎﺀِ ﺃَﻭْ ﻳُﻨْﻔَﺦَ ﻓِﻴﻪِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari bernafas di dalam wadah air (bejana) atau meniupnya.” (HR. Tirmidzi no. 1888, Abu Daud no. 3728, dan Ibnu Majah no. 3429. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

 Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua hadits di atas pada kitab adab makan pada Bab “Makruhnya meniup-niup saat minum.”

 Di atas disebutkan mengenai bernafas di dalam wadah, itu pun terlarang. Artinya saat minum dilarang mengambil nafas dalam wadah. Yang dibolehkan adalah bernafas di luar wadah. Sedangkan meniup-niup saat minum -sebagaimana kata Ibnu Hajar- itu lebih parah dari sekedar bernafas di dalam wadah. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berkata, ﻭَﺍﻟﻨَّﻔْﺦ ﻓِﻲ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺄَﺣْﻮَﺍﻝ ﻛُﻠّﻬَﺎ ﺃَﺷَﺪُّ ﻣِﻦْ ﺍﻟﺘَّﻨَﻔُّﺲ “Meniup-niup minuman dalam kondisi ini lebih parah dari sekedar bernafas di dalam wadah.”

 Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa ketika seseorang meniup-niup, maka yang keluar adalah udara yang kotor. Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan seperti itu.

 Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan bahwa jika ada yang tidak dapat minum dengan satu tarikan nafas, maka ia bisa minum lalu bernafas setelah itu di luar wadah, lalu minum kembali. Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, sebagian ulama menyatakan ketika butuh tidak mengapa meniup minuman yang sedang panas biar cepat dingin. Mereka memberikan keringanan dalam hal ini. Akan tetap kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, tetap berpendapat bahwa minuman panas tidak ditiup seperti itu.

 Sebenarnya bisa melakukan solusi untuk mendinginkan minuman, yaitu dengan menuangkan minuman yang panas ke wadah lainnya, lalu membalikkannya kembali. Ini di antara cara yang tidak dilarang dalam mendinginkan minuman.

Demikian maksud penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 245.

 Sumber: http://rumaysho.com/6930-meniup-niup-minuman-yang-panas.html

Pengakuan

Zahra 3 tahun,
Sedang masanya menunjukkan aku bisa.. aku ada.. dan aku mampu..

Suatu ketika zahra berbuat sesuka hatinya gara-gara tidak suka dengan pilihan bundanya..
Tidak peduli dengan rambu-rambu yang sudah disepakati..
Awalnya zahra tidak mau dibantu, tidak mau diarahkan..
"Aku bisa tanpa bantuan bunda" begitulah kira2 pesan yang ingin disampaikan oleh zahra..
Walaupun pada akhirnya tetap mendatangi bunda untuk minta bantuan..
Begitulah anak-anak..
Butuh pengakuan..
Butuh apresiasi..

anak-anak yg mendapatkan cukup pengakuan dan apresiasi dari kedua orangtunya,
Menurutku in syaa Allah diluar rumah mereka akan tumbuh menjadi anak yg percaya diri dan mandiri..

Eits...
Sebenarnya pengakuan dan apresiasi ini menurutku tidak hanya diperlukan bagi anak-anak aja kan ya..

Yang dewasa juga perlu kan ya?
ayah dan bundanya perlu di apresiasi juga dong..

Coba diamati...
Kalau seorang istri atau suami mendapat pengakuan dan apresiasi yg cukup dari anggota keluarga didalam rumah..

Diluar rumah mereka akan terlihat lebih dewasa, stabil dan mature..
Setuju atau sangat setuju?

Sunday, October 11, 2015

Trauma

Masa kecil yang sering dibentak
Masa kecil yang sering dimarahi
Masa kecil yang selalu dinilai salah

Itu akan meninggalkan trauma yang mendalam sampai dewasa.
Walaupun pujian dan penghargaan datang bertubi tubi karena prestasinya disaat dewasa.

Rasa takut salah dan tidak percaya diri akan tetap dominan
Dan akan merasa lebih nyaman bekerja dibalik layar